Kamis, 24 Agustus 2023 – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, bahwa dalam rangka mengidentifikasi survei kepuasan masyarakat dilingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka meningkatkan kualitas unit penyelenggara pelayanan publik maka Dinas Pariwisata dan kebudayaan Ogan Komering Ulu Selatan melakukan penyebaran kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat kepada Pengguna Layanan Masyarakat dengan link dibawah ini :

